Wakaf sumur dan air bersih adalah salah satu bentuk wakaf yang memiliki nilai sosial dan kemanusiaan yang tinggi. Konsep ini mengacu pada pemberian sebagian harta (baik berupa tanah, bangunan, atau sumber daya lainnya) untuk kepentingan umum secara permanen, dengan tujuan utama menyediakan akses terhadap air bersih bagi masyarakat yang membutuhkan.

Pengertian Wakaf Sumur dan Air Bersih

  1. Wakaf : Secara syariat Islam, wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau kelompok untuk menyerahkan sebagian hartanya kepada pihak lain (nadzir/pengelola wakaf) untuk dimanfaatkan dalam rangka ibadah dan kemaslahatan umat.
  2. Sumur Wakaf : Adalah sumur yang dibangun menggunakan dana wakaf, dengan tujuan menyediakan air bersih bagi masyarakat. Sumur ini biasanya digunakan untuk keperluan sehari-hari seperti minum, mencuci, irigasi, atau kebutuhan lainnya.
  3. Air Bersih : Merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia. Di banyak daerah, terutama di negara berkembang, akses terhadap air bersih masih menjadi tantangan besar. Wakaf air bersih bertujuan untuk mengatasi masalah ini dengan menyediakan sumber air yang layak dan mudah dijangkau.

Manfaat Wakaf Sumur dan Air Bersih

  1. Meningkatkan Kualitas Hidup :
    • Akses terhadap air bersih dapat meningkatkan kesehatan masyarakat karena mengurangi risiko penyakit yang disebabkan oleh air kotor, seperti diare, kolera, dan penyakit kulit.
  2. Mendukung Pendidikan :
    • Dengan adanya akses air bersih, anak-anak tidak perlu lagi berjalan jauh untuk mendapatkan air, sehingga mereka bisa lebih fokus belajar.
  3. Mendorong Ekonomi Lokal :
    • Air bersih dari sumur wakaf dapat digunakan untuk pertanian, peternakan, atau usaha kecil lainnya, yang pada akhirnya meningkatkan ekonomi masyarakat setempat.
  4. Menyediakan Solusi Berkelanjutan :
    • Wakaf bersifat abadi, artinya manfaatnya akan terus dirasakan oleh generasi mendatang. Sumur wakaf dapat memberikan solusi jangka panjang untuk krisis air bersih.
  5. Ibadah yang Bernilai Pahala Terus-Menerus :
    • Menurut ajaran Islam, wakaf termasuk amal jariyah yang pahalanya terus mengalir selama manfaatnya dirasakan oleh orang lain.



Hukum Wakaf dalam Islam

Dalam Islam, wakaf adalah ibadah yang sangat dianjurkan. Rasulullah SAW bersabda:

“Apabila manusia meninggal dunia, maka terputuslah semua amalannya kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shalih yang mendoakannya.” (HR. Muslim)

Wakaf sumur dan air bersih termasuk dalam kategori sedekah jariyah , karena manfaatnya terus mengalir meskipun pewakaf sudah meninggal dunia.


Kesimpulan

Wakaf sumur dan air bersih adalah bentuk ibadah yang memiliki dampak sosial yang sangat besar. Selain membantu masyarakat mendapatkan akses terhadap air bersih, wakaf ini juga merupakan investasi pahala yang terus mengalir. Dengan dukungan dari berbagai pihak, program wakaf ini dapat menjadi solusi berkelanjutan untuk mengatasi krisis air bersih di berbagai wilayah.


1. Visi dan Misi Campaign

Visi:

  • Menyediakan akses air bersih bagi masyarakat yang membutuhkan sebagai bentuk ibadah jariyah dan kontribusi sosial.

Misi:

  • Membangun sumur wakaf di daerah-daerah yang mengalami krisis air bersih.
  • Memberdayakan masyarakat melalui pengelolaan sumber daya air secara berkelanjutan.
  • Mengajak umat Islam untuk berpartisipasi dalam amal jariyah yang bermanfaat a